Rabu, 12 Juni 2013

Posted by cumy On 21.57



Tanda merek merupakan bagian dari merek yang tidak dapat dieja atau disebutkan, seperti simbol, desain, warna, atau huruf yang berbeda. Tanda merek bisa juga disebut dengan logo sebuah merek. Sedangkan merek dagang adalah merek atau bagian merek yang dipakai gunan melindungi secara sah di mata hukum yaitu melindungi penjual untuk menggunakan hak eksklusif untuk menggunakan nama atau tanda merek tersebut untuk mengenali produksi  baju anda di kenali di kalangan pembeli. Andapun sekarang dapat memulainya dengan cara order melalui kontak kami untuk pemesanan lebih lanjut.

0 komentar:

Posting Komentar